Selasa, 28 Oktober 2008

BANK REGULATION

Basel I
Pada tahun 1988 Basel Committee menetapkan ‘standardized methodology’ untuk menghitung jumlah RBC yang harus dipenuhi suatu Bank.
Accord 1 hanya mengcover Credit Risk dan hubungan antara risiko dan permodalan. Pada Basel I ditetapkan target capital ratio yang sama untuk hutang pemerintah, hutang bank, hutang korporasi dan perorangan yaitu sebesar 8%.

The Market Risk Amendment
Pengawas bank di beberapa negara menginginkan Basel I agar lebih ‘risk-sensitive’ sehingga mereka mengadaptasi perhitungan risiko yang digunakan oleh beberapa bank dalam memanage risiko pada transaksi ‘dealing’ mereka (bank-bank tersebut menetapkan kebutuhan permodalan internal mereka sendiri)..
Hal tersebut dilakukan oleh bank-bank sebagai akibat dari :
- pertumbuhan pasar derivative
- option pricing model yang secara langsung menghubungkan volatilitas dari pendapatan dengan tingkat harga dari instrument yang diperdagangkan → risk based pricing
Pada tahun 1996 Basel Committee memperkenalkan Market Risk Amendment. Selain menetapkan metode sederhana untuk menghitung risiko pasar, Basel Committee menganjurkan pengawas bank untuk menggunakan metode perhitungan terhadap risk based pricing yaitu menggunakan Value at Risk models (VaR).

Basel II
Diperkenalkan pada tahun 2004 dan akan diimplementasikan pada tahun 2006 – 2007.
Pokok-pokok Basel II:
1. Menghubungkan modal suatu bank secara langsung dengan risiko usaha bank tersebut
2. Permodalan untuk risiko pasar secara substansial tidak berubah dari Market Risk Amendment tahun 1996.
3. Bank-bank dianjurkan untuk menggunakan suatu ‘model based approach’ terhadap credit risk pricing.
4. Mengikutsertakan risiko operasional untuk pertama kalinya, dan juga mendorong bank-bank untuk menggunakan suatu ‘model approach’
5. Terdapat ketentuan mengenai ‘other risks’ dalam menghitung RBC, namun risiko-risiko lain ini tidak dicover oleh ‘model approach’
Pengawas bank bertanggung jawab terhadap implementasi Basel II sesuai dengan hukum dan peraturan setempat. Konsistensi dalam implementasi penting untuk menghindari kekeliruan pelaporan untuk ‘home’ (negara dimana bank didirikan) atau ‘host’ (negara dimana cabang dari bank beroperasi).

Tidak ada komentar: