Selasa, 28 Oktober 2008

BANK REGULATION

Basel I
Pada tahun 1988 Basel Committee menetapkan ‘standardized methodology’ untuk menghitung jumlah RBC yang harus dipenuhi suatu Bank.
Accord 1 hanya mengcover Credit Risk dan hubungan antara risiko dan permodalan. Pada Basel I ditetapkan target capital ratio yang sama untuk hutang pemerintah, hutang bank, hutang korporasi dan perorangan yaitu sebesar 8%.

The Market Risk Amendment
Pengawas bank di beberapa negara menginginkan Basel I agar lebih ‘risk-sensitive’ sehingga mereka mengadaptasi perhitungan risiko yang digunakan oleh beberapa bank dalam memanage risiko pada transaksi ‘dealing’ mereka (bank-bank tersebut menetapkan kebutuhan permodalan internal mereka sendiri)..
Hal tersebut dilakukan oleh bank-bank sebagai akibat dari :
- pertumbuhan pasar derivative
- option pricing model yang secara langsung menghubungkan volatilitas dari pendapatan dengan tingkat harga dari instrument yang diperdagangkan → risk based pricing
Pada tahun 1996 Basel Committee memperkenalkan Market Risk Amendment. Selain menetapkan metode sederhana untuk menghitung risiko pasar, Basel Committee menganjurkan pengawas bank untuk menggunakan metode perhitungan terhadap risk based pricing yaitu menggunakan Value at Risk models (VaR).

Basel II
Diperkenalkan pada tahun 2004 dan akan diimplementasikan pada tahun 2006 – 2007.
Pokok-pokok Basel II:
1. Menghubungkan modal suatu bank secara langsung dengan risiko usaha bank tersebut
2. Permodalan untuk risiko pasar secara substansial tidak berubah dari Market Risk Amendment tahun 1996.
3. Bank-bank dianjurkan untuk menggunakan suatu ‘model based approach’ terhadap credit risk pricing.
4. Mengikutsertakan risiko operasional untuk pertama kalinya, dan juga mendorong bank-bank untuk menggunakan suatu ‘model approach’
5. Terdapat ketentuan mengenai ‘other risks’ dalam menghitung RBC, namun risiko-risiko lain ini tidak dicover oleh ‘model approach’
Pengawas bank bertanggung jawab terhadap implementasi Basel II sesuai dengan hukum dan peraturan setempat. Konsistensi dalam implementasi penting untuk menghindari kekeliruan pelaporan untuk ‘home’ (negara dimana bank didirikan) atau ‘host’ (negara dimana cabang dari bank beroperasi).

Kamis, 23 Oktober 2008

RISK DAN CAPITAL

Bahwa semakin berisiko suatu usaha, semakin besar modal yang dibutuhkan untuk menutup tingkat risiko yang dihadapi → disebut dengan Capital Adequacy.
Risk Based Capital (RBC) adalah tingkat permodalan yang didasarkan pada tingkat risiko. Munculnya RBC disebabkan karena pertumbuhan international banking market pada tahun 1970 – 1980an yang disebabkan karena kenaikan harga minyak sehingga negara-negara dengan surplus USD menginvestasikannya pada negara-negara yang defisit. Hal tersebut menyebabkan pertumbuhan perbankan yang sangat cepat, tingginya tingkat persaingan, munculnya pinjaman sindikasi kepada negara-negara berkembang / perusahaan-perusahaan multinasional, dll.

Sabtu, 18 Oktober 2008

PERBANKAN

Bank perlu menerapkan manajemen risiko (risk management) didalam setiap aspek kegiatan transaksi yang ada. Bank adalah institusi yang mempunyai lisensi perbankan, menerima deposito, memberikan pinjaman serta menerima & menerbitkan cek. 
Apa yang dimaksud dengan risiko (risk) ? Risiko (risk) adalah kemungkinan terjadinya kerugian / musibah / hasil yang jelek (bad outcome) jadi risiko adalah situasi yang menghasilkan hal-hal negatif dan hasil tersebut dapat diprediksikan sebelumnya. 
Risk Event adalah suatu kejadian yang menyebabkan potensi kerugian atau bad outcome. Risk Loss adalah kerugian (finansial atau non-finansial) yang terjadi sebagai akibat langsung / tidak langsung dari risk event.
Bank perlu diatur dalam hal manajemen risiko (risk management) disebabkan karena kegagalan suatu bank akan memberikan dampak yang lama dan dalam terhadap perekonomian. 
Capital structure / Struktur permodalan adalah cara suatu bank membiayai usahanya, umumnya melalui kombinasi dari penerbitan saham, obligasi dan pinjaman. 
Apabila suatu bank mempunyai modal yang cukup, bank tersebut mempunyai sumber keuangan / likuiditas yang cukup untuk mengcover kerugian finansial, sehingga bank dapat membiayai aktiva dan memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Bank harus diatur karena 1) adanya risiko yang melekat pada aktivitas operasionalnya; 2) menawarkan uang, sehingga 3) kegagalan suatu bank (total atau partial) dapat menyebabkan “systemic risk”.
Systemic Risk adalah risiko dimana kegagalan suatu bank dapat menghancurkan perekonomian serta berdampak terhadap pegawai, nasabah dan pemegang saham. 
Solvency suatu bank bukan hanya concern pemegang saham, nasabah dan pegawai, tetapi juga semua yang bertanggung jawab mengatur seluruh perekonomian. 
Pengawas bank harus memastikan bahwa bank dapat :
- Memenuhi kewajiban terhadap deposan tanpa meminta debitur melunasi pinjaman
- Mempertahankan tingkat kerugian yang layak yang disebabkan oleh ‘poor lending’ atau menurunnya aktivitas ekonomi, misalnya akibat resesi ekonomi
Pada mulanya modal suatu bank dihubungkan dengan persentase dari pinjaman. Akan tetapi dengan cara ini terdapat ‘missing link’ dalam menghitung tingkat modal yang tepat.
Dengan kata lain ‘economic of lending’ adalah keseimbangan antara ‘margin’ dan kerugian yang mungkin terjadi → less risk – less margin.
Jadi ‘missing link’ yang dimaksud diatas adalah jumlah risiko yang dimiliki oleh suatu bank.

Economic Shock & Systemic Risk

Meskipun bank melakukan diversifikasi terhadap portofolio pinjamannya, banyak bank yang masih sangat terpengaruh oleh risiko ekonomi dalam negerinya. Perekonomian suatu negara sangat dipengaruhi oleh:
- external shock, misal : bencana alam, bencana akibat manusia; 
- Pengelolaan ekonomi yang salah (economic mismanagement)
Bank yang dipengaruhi oleh kondisi perekonomian diatas dapat mengalami peningkatan jumlah nasabah macet secara signifikan. Peningkatan ‘default rate’ ini dapat disebabkan oleh : 
- ‘credit standing’ perusahaan dipengaruhi oleh menurunnya perekonomian dalam negeri 
- Peningkatan tajam dari tingkat penggangguran 
- Peningkatan suku bunga 
Langkah-langkah untuk meminimalisasi pengaruh ekonomi, antara lain : 
- Mengikuti peraturan (termasuk Basel II) sehingga bank akan menciptakan skenario ekonomi dan memastikan bahwa bank mempunyai cukup modal untuk melindungi stakeholders dari pengaruh ‘economy shock’ 
- Memperkirakan tingkat kredit macet yang dihasilkan dan memastikan bahwa modal bank cukup.