Minggu, 16 November 2008

Risiko-Risiko Lain (Other Risk)

Beberapa risiko-risiko yang dikategorikan Risiko Lain dalam manajemen risiko bank adalah :

Risiko Bisnis
Risiko bisnis adalah risiko yang berkaitan dengan posisi persaingan dari bank dan prospek bank untuk berhasil dalam kondisi pasar yang selalu berubah.
Meskipun risiko bisnis tidak termasuk dalam definisi Basel mengenai risiko operasional, akan tetapi risiko ini harus menjadi perhatian utama dari manajemen senior bank maupun dewan direksi.
Risiko bisnis antara lain meliputi prospek jangka pendek dan jangka panjang dari produk dan layanan yang ada pada bank.

Risiko Strategik
Risiko Strategik adalah risiko yang berkaitan dengan keputusan bisnis jangka panjang oleh manajemen senior dari bank. Risiko ini juga berkaitan dengan implementasi dari strategi tersebut.
Risiko strategic dan risiko bisnis adalah sama, namun berbeda jangka waktu dan pentingnya keputusan tersebut. Risiko strategic berhubungan dengan keputusan seperti:
-Ke bisnis apa bank akan melakukan investasi
-Bisnis apa yang akan diakuisisi, dan/atau
-Kemana dan sampai sejauh mana bisnis akan dihentikan atau dijual.

Risiko Reputasi

Risiko Reputasi adalah risiko dari potensi yang merusak perusahaan akibat opini public yang negatif.
Risiko reputasi tidak hanya terbatas pada reputasi dari suatu bank, melainkan juga terhadap industri perbankan. Meskipun ‘risk event’ terjadi pada satu bank, namun reputasi suatu produk atau sector dapat mempengaruhi seluruh industri perbankan.
Saat ini, risiko reputasi meningkat dalam hal dampak maupun kecepatannya, yang disebabkan karena pasar keuangan telah bersifat global dan perdagangan terjadi 24 jam sehari. Sehingga rusaknya reputasi suatu bank dapat terjadi setiap saat dan dilaporkan secara ‘real time’ diseluruh dunia.
Menghitung kerugian akibat risiko reputasi adalah sulit karena dampaknya bersifat jangka panjang dan tersebar luas.

Selasa, 11 November 2008

RISIKO OPERASIONAL (OPERASIONAL RISK)

Di dalam manajemen risiko bank yang paling sering terjadi dalam aktivitas perbankan adalah risiko operasional. Risiko operasional hampir selalu terdapat dalam setiap aktivitas perbankan baik itu aktivitas perkreditan, treasury, maupun operasional dan jasa.
Risiko Operasional (menurut Basel II) adalah risiko kerugian akibat ketidakmampuan atau kegagalan proses internal, manusia, sistem atau dari kejadian eksternal. Lebih lanjut risiko operasional juga dapat disebabkan oleh risiko hukum (legal dan regulatory requirement).
Contoh :
- Kegagalan Kontrol (Baring – London, 1995)
- Teknologi / globalisasi
Meskipun definisi Risiko Operasional pada Basel II tidak termasuk risiko bisnis, risiko strategic dan risiko reputasi, bank harus mengikutsertakan risiko-risiko tersebut pada saat menghitung RBC.
Risiko operasional adalah risiko paling penting yang mempengaruhi nasabah setiap hari. Karena itulah bank meningkatkan perhatiannya pada proses, prosedur dan kontrol yang berhubungan dengan risiko operasional.
Dalam 20 tahun terakhir, mismanagement dari risiko operasional telah membuat kerugian yang besar terhadap bank seperti halnya risiko kredit dan risiko pasar.
Problem harian yang mempengaruhi setiap bank antara lain :
- kegagalan melakukan rekonsiliasi pembayaran yang dilakukan / dibuat bank
- kesalahan transaksi oleh trader atau staf back office yang mengakibatkan kesalahan posisi di pasar dan menimbulkan masalah pada rekonsiliasi bank
- kegagalan menyeimbangkan kredit dan debet yang diterima bank
- kegagalan sistem akibat dilakukannya upgrade sistem computer
- kejadian eksternal seperti listrik mati atau banjir
Perubahan pada perbankan menyebabkan perubahan pada risiko operasional. Kejadian yang menyebabkan kerugian kecil digantikan oleh oleh kejadian yang jarang terjadi tapi memberikan dampak yang besar (Low Frequency / High Impact).
Karena itulah Basel II mengharuskan bank untuk :
- menghitung / mengkuantifikasi risiko operasional
- mengukur risiko operasional
- mengalokasikan modal sama seperti risiko kredit dan risiko pasar
Beberapa alasan mengapa risiko operasional bank berubah :
1.otomasi
2.ketergantungan pada teknologi
3.outsourcing
4.terorisme
5.globalisasi
6.trader yang nakal (rogue trader)
7.peningkatan nilai dan volume transaksi; dan
8.peningkatan proses hukum.

Untuk keterangan lebih jelas mengenai risiko operasional dapat membuka artikel Manajemen Risiko Operasional disini.

Kamis, 06 November 2008

RISIKO KREDIT (CREDIT RISK)

Bagi sebagian besar bank yang menerapkan Manajemen Risiko Bank, risiko kredit mungkin adalah risiko terbesar yang dihadapi. Aktivitas perkreditan merupakan sumber pendapatan bank sehingga memungkinkan adanya risiko yang besar pada aktivitas tersebut. Selain aktivitas perkreditan juga termasuk didalam Credit Risk adalah aktivitas treasury dan aktivitas pembiayaan perdagangan. Credit Risk merupakan salah satu dari Manajemen Risiko Bank termasuk Market Risk diatas.
Credit Risk adalah risiko kerugian karena counterparty tidak memenuhi kewajibannya atau risiko dimana debitur tidak membayar hutangnya
Risiko Kredit mungkin terjadi apabila pinjaman yang diberikan, atau obligasi yang dibeli oleh bank tidak dibayar. Risiko Kredit juga dapat timbul karena non-performance dari pihak lain, misalnya kegagalan melakukan pembayaran suatu kontrak derivative.
Sedangkan margin yang diperoleh relatif kecil dibandingkan kredit yang disalurkan, sehingga kerugian karena kredit dapat secara cepat menghabiskan modal bank.

Metode yang dapat dilakukan oleh Bank untuk memanage Risiko Kredit / Credit Risk Mitigation
a.Menerapkan Grading models
b.Loan portfolio management
c.Sekuritisasi
d.Collateral
e.Cash flow monitoring
f.Recovery management

Untuk keterangan lebih jelas mengenai risiko kredit dapat membuka artikel Manajemen Risiko Kredit disini.

Sabtu, 01 November 2008

RISIKO PASAR (MARKET RISK)

Manajemen Risiko Bank yang diterapkan wajib termasuk didalamnya adalah risiko pasar (market risk). Setiap Bank wajib menerapkan manajemen risiko pasar untuk setiap aktivitas treasury dikarenakan didalam aktivitas treasury terdapat faktor-faktor yang menyebabkan market risk. Selain mengandung market risk dalam aktivitas treasury juga terdapat credit risk dan likuitas risk.
Market Risk adalah risiko kerugian pada ‘on dan off balance sheet’ akibat pergerakan harga pasar (perubahan suku bunga, nilai tukar dan harga pasar lain seperti saham dan komoditi).
Bank dihadapkan pada risiko pasar akibat :
o traded market risk – risiko kerugian dari nilai suatu investasi dimana bank melakukan aktivitas perdagangan untuk mendapatkan keuntungan.

o interest rate risk in the banking book – adalah risiko yang terjadi akibat struktur bisnis yang dijalankan oleh bank seperti pemberian kredit dan penghimpunan dana.

Untuk menghindari kondisi diatas, Bank harus melakukan matching antara suku bunga funding dan lending (hedging) untuk mengamankan nilai dari DPK atau kreditnya, dengan cara:
a. menawarkan suku bunga kredit sama dengan suku bunga DPK.
b. Meminjamkan dana kepada bank lain dengan fixed rate selama 5 tahun
c. Bila tersedia pasar derivative, bank dapat melakukan transaksi swap dengan bank lain, dimana bank lain membayar dengan suku bunga interbank 1 bulan dan menerima fixed rate 5 tahun.

The yield curve menunjukkan hubungan antara suku bunga (Y) yang dibayarkan dengan jatuh tempo (X) dari suatu investasi pada periode tertentu. Yield curve digunakan untuk menghitung harga pasar pada posisi trading.
Untuk keterangan lebih jelas mengenai risiko pasar dapat membuka artikel Manajemen Risiko Pasar disini.

Selasa, 28 Oktober 2008

BANK REGULATION

Basel I
Pada tahun 1988 Basel Committee menetapkan ‘standardized methodology’ untuk menghitung jumlah RBC yang harus dipenuhi suatu Bank.
Accord 1 hanya mengcover Credit Risk dan hubungan antara risiko dan permodalan. Pada Basel I ditetapkan target capital ratio yang sama untuk hutang pemerintah, hutang bank, hutang korporasi dan perorangan yaitu sebesar 8%.

The Market Risk Amendment
Pengawas bank di beberapa negara menginginkan Basel I agar lebih ‘risk-sensitive’ sehingga mereka mengadaptasi perhitungan risiko yang digunakan oleh beberapa bank dalam memanage risiko pada transaksi ‘dealing’ mereka (bank-bank tersebut menetapkan kebutuhan permodalan internal mereka sendiri)..
Hal tersebut dilakukan oleh bank-bank sebagai akibat dari :
- pertumbuhan pasar derivative
- option pricing model yang secara langsung menghubungkan volatilitas dari pendapatan dengan tingkat harga dari instrument yang diperdagangkan → risk based pricing
Pada tahun 1996 Basel Committee memperkenalkan Market Risk Amendment. Selain menetapkan metode sederhana untuk menghitung risiko pasar, Basel Committee menganjurkan pengawas bank untuk menggunakan metode perhitungan terhadap risk based pricing yaitu menggunakan Value at Risk models (VaR).

Basel II
Diperkenalkan pada tahun 2004 dan akan diimplementasikan pada tahun 2006 – 2007.
Pokok-pokok Basel II:
1. Menghubungkan modal suatu bank secara langsung dengan risiko usaha bank tersebut
2. Permodalan untuk risiko pasar secara substansial tidak berubah dari Market Risk Amendment tahun 1996.
3. Bank-bank dianjurkan untuk menggunakan suatu ‘model based approach’ terhadap credit risk pricing.
4. Mengikutsertakan risiko operasional untuk pertama kalinya, dan juga mendorong bank-bank untuk menggunakan suatu ‘model approach’
5. Terdapat ketentuan mengenai ‘other risks’ dalam menghitung RBC, namun risiko-risiko lain ini tidak dicover oleh ‘model approach’
Pengawas bank bertanggung jawab terhadap implementasi Basel II sesuai dengan hukum dan peraturan setempat. Konsistensi dalam implementasi penting untuk menghindari kekeliruan pelaporan untuk ‘home’ (negara dimana bank didirikan) atau ‘host’ (negara dimana cabang dari bank beroperasi).

Kamis, 23 Oktober 2008

RISK DAN CAPITAL

Bahwa semakin berisiko suatu usaha, semakin besar modal yang dibutuhkan untuk menutup tingkat risiko yang dihadapi → disebut dengan Capital Adequacy.
Risk Based Capital (RBC) adalah tingkat permodalan yang didasarkan pada tingkat risiko. Munculnya RBC disebabkan karena pertumbuhan international banking market pada tahun 1970 – 1980an yang disebabkan karena kenaikan harga minyak sehingga negara-negara dengan surplus USD menginvestasikannya pada negara-negara yang defisit. Hal tersebut menyebabkan pertumbuhan perbankan yang sangat cepat, tingginya tingkat persaingan, munculnya pinjaman sindikasi kepada negara-negara berkembang / perusahaan-perusahaan multinasional, dll.

Sabtu, 18 Oktober 2008

PERBANKAN

Bank perlu menerapkan manajemen risiko (risk management) didalam setiap aspek kegiatan transaksi yang ada. Bank adalah institusi yang mempunyai lisensi perbankan, menerima deposito, memberikan pinjaman serta menerima & menerbitkan cek. 
Apa yang dimaksud dengan risiko (risk) ? Risiko (risk) adalah kemungkinan terjadinya kerugian / musibah / hasil yang jelek (bad outcome) jadi risiko adalah situasi yang menghasilkan hal-hal negatif dan hasil tersebut dapat diprediksikan sebelumnya. 
Risk Event adalah suatu kejadian yang menyebabkan potensi kerugian atau bad outcome. Risk Loss adalah kerugian (finansial atau non-finansial) yang terjadi sebagai akibat langsung / tidak langsung dari risk event.
Bank perlu diatur dalam hal manajemen risiko (risk management) disebabkan karena kegagalan suatu bank akan memberikan dampak yang lama dan dalam terhadap perekonomian. 
Capital structure / Struktur permodalan adalah cara suatu bank membiayai usahanya, umumnya melalui kombinasi dari penerbitan saham, obligasi dan pinjaman. 
Apabila suatu bank mempunyai modal yang cukup, bank tersebut mempunyai sumber keuangan / likuiditas yang cukup untuk mengcover kerugian finansial, sehingga bank dapat membiayai aktiva dan memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.

Bank harus diatur karena 1) adanya risiko yang melekat pada aktivitas operasionalnya; 2) menawarkan uang, sehingga 3) kegagalan suatu bank (total atau partial) dapat menyebabkan “systemic risk”.
Systemic Risk adalah risiko dimana kegagalan suatu bank dapat menghancurkan perekonomian serta berdampak terhadap pegawai, nasabah dan pemegang saham. 
Solvency suatu bank bukan hanya concern pemegang saham, nasabah dan pegawai, tetapi juga semua yang bertanggung jawab mengatur seluruh perekonomian. 
Pengawas bank harus memastikan bahwa bank dapat :
- Memenuhi kewajiban terhadap deposan tanpa meminta debitur melunasi pinjaman
- Mempertahankan tingkat kerugian yang layak yang disebabkan oleh ‘poor lending’ atau menurunnya aktivitas ekonomi, misalnya akibat resesi ekonomi
Pada mulanya modal suatu bank dihubungkan dengan persentase dari pinjaman. Akan tetapi dengan cara ini terdapat ‘missing link’ dalam menghitung tingkat modal yang tepat.
Dengan kata lain ‘economic of lending’ adalah keseimbangan antara ‘margin’ dan kerugian yang mungkin terjadi → less risk – less margin.
Jadi ‘missing link’ yang dimaksud diatas adalah jumlah risiko yang dimiliki oleh suatu bank.

Economic Shock & Systemic Risk

Meskipun bank melakukan diversifikasi terhadap portofolio pinjamannya, banyak bank yang masih sangat terpengaruh oleh risiko ekonomi dalam negerinya. Perekonomian suatu negara sangat dipengaruhi oleh:
- external shock, misal : bencana alam, bencana akibat manusia; 
- Pengelolaan ekonomi yang salah (economic mismanagement)
Bank yang dipengaruhi oleh kondisi perekonomian diatas dapat mengalami peningkatan jumlah nasabah macet secara signifikan. Peningkatan ‘default rate’ ini dapat disebabkan oleh : 
- ‘credit standing’ perusahaan dipengaruhi oleh menurunnya perekonomian dalam negeri 
- Peningkatan tajam dari tingkat penggangguran 
- Peningkatan suku bunga 
Langkah-langkah untuk meminimalisasi pengaruh ekonomi, antara lain : 
- Mengikuti peraturan (termasuk Basel II) sehingga bank akan menciptakan skenario ekonomi dan memastikan bahwa bank mempunyai cukup modal untuk melindungi stakeholders dari pengaruh ‘economy shock’ 
- Memperkirakan tingkat kredit macet yang dihasilkan dan memastikan bahwa modal bank cukup.